You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Sedayu
Logo Desa Sedayu
Sedayu

Kec. Arjosari, Kab. Pacitan, Provinsi Jawa Timur

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Sedayu Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan Jawa Timur DESA ANTIKORUPSI....STOP GRATIFIKASI!!!! LIHAT....LAWAN...LAPORKAN....Bersama Melawan Korupsi Menuju Indonesia Maju

RPJMDes 2020-2026

Komarudin 09 Februari 2021 Dibaca 320 Kali
RPJMDes 2020-2026

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sedayu

RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, atau yang sering disingkat dengan RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) tahun.

  • Maksud dan Tujuan

Sistem Perencanaan Pembangunan Desa bertujuan untuk :

  1. Mendukung koodinasi antar pelaku pembangunan di Desa (Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat);
  2. Menjamin terciptanya keserasian antara pembangunan Desa dengan pembangunan Daerah melalui keterkaitan fungsional antara program pembangunan Desa dengan program pembangunan darerah;
  3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;
  4. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat;
  5. Menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya desa secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan

 

  • Tahapan Penyusunan RPJMdesa

Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dilakukan dengan kegiatan meliputi :

  1. Musyawarah Desa Perencanaan Desa
  2. Pembentukan Tim penyusun RPJM Desa;
  3. Penyelarasan arah kebijakan pembangunan Daerah;
  4. Pengkajian Keadaan Desa (PKD);
  5. Penyusunan rancangan RPJM Desa
  6. Musrenbang Desa Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)
  7. Penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
  8. Musyawarah Desa Pembahasan dan Menyepakati RPJM Desa.
  9. Penyusunan Rancangan Perdes tentang RPJM Desa.
  10. Musyawarah BPD dalam Membahas dan Menyepakati Rancangan Perdes tentang RPJM Desa.
  11. Evaluasi oleh Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kab. Pacitan terhadap Raperdes RPJMDsesa.
  12. Penetapan Raperdes RPJMDesa menjadi Perdes RPJMDesa.
  13. Sosialisasi RPJMDes

 

Dokumen Lampiran

RPJMDES-1-1-1.pdf
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 369.995.799,74 Rp 1.103.623.275,00
33.53%
Belanja
Rp 349.908.112,00 Rp 1.322.418.624,51
26.46%
Pembiayaan
Rp 268.267.859,14 Rp 243.267.859,14
110.28%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 500.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 34.500.000,00 Rp 83.300.000,00
41.42%
Dana Desa
Rp 136.634.400,00 Rp 341.586.000,00
40%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 54.737.275,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 198.221.868,00 Rp 599.800.000,00
33.05%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 22.200.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 639.531,74 Rp 1.500.000,00
42.64%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 254.796.112,00 Rp 828.316.317,51
30.76%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 34.192.000,00 Rp 253.482.000,00
13.49%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 39.320.000,00 Rp 125.250.344,00
31.39%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 12.000.000,00 Rp 69.069.963,00
17.37%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 9.600.000,00 Rp 46.300.000,00
20.73%