Pada Hari ini Sabtu Tanggal 28 Juni 2025 Telah dilaksanakan Kegiatan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2026 yang mengacu Permendagri 114 Tahun 2014 Pedoman Pembangunan Desa, Permendes PDTT No.21 Tahun 2021 Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Pembangunan
Kegiatan Musyawarah Desa (MUSDES) tersebut membahas antara lain :
- Mencermati ulang RPJMDes;
- Menyepakati hasil pencermatan ulang Dokumen RPJMDes;
- Membentuk Tim Verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Musdes tersebut juga menentukan arah kebijakan pemerintah desa dari segi pembangunan, pembinaan, pemberdayaan maupun penyelenggaraan pemerintah desa untuk tahun selanjutnya. Kesimpulannya, perencanaan desa merupakan sebuah proses yang penting untuk mengoptimalkan pengembangan desa. Partisipasi masyarakat dan penggunaan teknologi informasi adalah faktor penting untuk keberhasilan sistem perencanaan desa. Oleh karena itu, pemerintah desa harus memperkuat komunikasi dengan masyarakat serta memperhatikan pengembangan sumber daya manusia dan teknologi informasi dalam pengembangan sistem perencanaan pembangunan desa.
Penyelenggaraan Musyawarah Desa tersebut dilaksanakan oleh BPD Desa Sedayu Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan, dibuka oleh Kepala Desa dan dihadiri oleh Seluruh perangkat Desa, Perwakilan dari Kantor Camat Kecamatan Arjosari, LPMD, TP PKK Desa, Karang Taruna Desa, dan perwakilan unsur tokoh Masyarakat.