You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Sedayu
Logo Desa Sedayu
Sedayu

Kec. Arjosari, Kab. Pacitan, Provinsi Jawa Timur

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Sedayu Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan Jawa Timur DESA ANTIKORUPSI....STOP GRATIFIKASI!!!! LIHAT....LAWAN...LAPORKAN....Bersama Melawan Korupsi Menuju Indonesia Maju

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025

Komarudin 01 Oktober 2025 Dibaca 352 Kali
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025

Keterbukaan informasi keuangan desa adalah konsep yang sangat penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat desa dapat memantau dan mengawasi penggunaan anggaran desa, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa desa memiliki hak untuk mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Keterbukaan informasi keuangan desa dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti:

1. Pengumuman Anggaran Desa: Pemerintah desa harus mengumumkan anggaran desa kepada masyarakat, termasuk sumber pendapatan, alokasi anggaran, dan penggunaan anggaran.
2. Laporan Keuangan Desa: Pemerintah desa harus menyusun laporan keuangan desa secara periodik dan mengumumkan kepada masyarakat.
3. Rembug Desa: Pemerintah desa harus mengadakan rembug desa untuk membahas dan memutuskan penggunaan anggaran desa.
4. Media Informasi: Pemerintah desa dapat menggunakan media informasi seperti website, surat kabar, atau radio untuk mengumumkan informasi keuangan desa.

Dengan adanya keterbukaan informasi keuangan desa, masyarakat desa dapat:

1. Memantau Penggunaan Anggaran: Masyarakat dapat memantau penggunaan anggaran desa dan memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan kebutuhan desa.
2. Mengawasi Pengelolaan Keuangan: Masyarakat dapat mengawasi pengelolaan keuangan desa dan memastikan bahwa keuangan desa dikelola secara transparan dan akuntabel.
3. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Keterbukaan informasi keuangan desa dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan desa.

Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa desa memiliki hak untuk mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Keterbukaan informasi keuangan desa dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti:

1. Pengumuman Anggaran Desa: Pemerintah desa harus mengumumkan anggaran desa kepada masyarakat, termasuk sumber pendapatan, alokasi anggaran, dan penggunaan anggaran.
2. Laporan Keuangan Desa: Pemerintah desa harus menyusun laporan keuangan desa secara periodik dan mengumumkan kepada masyarakat.
3. Rembug Desa: Pemerintah desa harus mengadakan rembug desa untuk membahas dan memutuskan penggunaan anggaran desa.
4. Media Informasi: Pemerintah desa dapat menggunakan media informasi seperti website, surat kabar, atau radio untuk mengumumkan informasi keuangan desa.

Dengan adanya keterbukaan informasi keuangan desa, masyarakat desa dapat:

1. Memantau Penggunaan Anggaran: Masyarakat dapat memantau penggunaan anggaran desa dan memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan kebutuhan desa.
2. Mengawasi Pengelolaan Keuangan: Masyarakat dapat mengawasi pengelolaan keuangan desa dan memastikan bahwa keuangan desa dikelola secara transparan dan akuntabel.
3. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Keterbukaan informasi keuangan desa dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan desa.

Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 Tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) Nomor 03 Tahun 2025 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025  dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) Nomor 03 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 Tertanggal 30 September 2025

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 369.995.799,74 Rp 1.103.623.275,00
33.53%
Belanja
Rp 349.908.112,00 Rp 1.322.418.624,51
26.46%
Pembiayaan
Rp 268.267.859,14 Rp 243.267.859,14
110.28%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 500.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 34.500.000,00 Rp 83.300.000,00
41.42%
Dana Desa
Rp 136.634.400,00 Rp 341.586.000,00
40%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 54.737.275,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 198.221.868,00 Rp 599.800.000,00
33.05%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 22.200.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 639.531,74 Rp 1.500.000,00
42.64%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 254.796.112,00 Rp 828.316.317,51
30.76%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 34.192.000,00 Rp 253.482.000,00
13.49%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 39.320.000,00 Rp 125.250.344,00
31.39%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 12.000.000,00 Rp 69.069.963,00
17.37%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 9.600.000,00 Rp 46.300.000,00
20.73%