Keterbukaan informasi keuangan desa adalah konsep yang sangat penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat desa dapat memantau dan mengawasi penggunaan anggaran desa, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa desa memiliki hak untuk mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Keterbukaan informasi keuangan desa dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti:
1. Pengumuman Anggaran Desa: Pemerintah desa harus mengumumkan anggaran desa kepada masyarakat, termasuk sumber pendapatan, alokasi anggaran, dan penggunaan anggaran.
2. Laporan Keuangan Desa: Pemerintah desa harus menyusun laporan keuangan desa secara periodik dan mengumumkan kepada masyarakat.
3. Rembug Desa: Pemerintah desa harus mengadakan rembug desa untuk membahas dan memutuskan penggunaan anggaran desa.
4. Media Informasi: Pemerintah desa dapat menggunakan media informasi seperti website, surat kabar, atau radio untuk mengumumkan informasi keuangan desa.
Dengan adanya keterbukaan informasi keuangan desa, masyarakat desa dapat:
1. Memantau Penggunaan Anggaran: Masyarakat dapat memantau penggunaan anggaran desa dan memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan kebutuhan desa.
2. Mengawasi Pengelolaan Keuangan: Masyarakat dapat mengawasi pengelolaan keuangan desa dan memastikan bahwa keuangan desa dikelola secara transparan dan akuntabel.
3. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Keterbukaan informasi keuangan desa dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan desa.
Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa desa memiliki hak untuk mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Keterbukaan informasi keuangan desa dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti:
1. Pengumuman Anggaran Desa: Pemerintah desa harus mengumumkan anggaran desa kepada masyarakat, termasuk sumber pendapatan, alokasi anggaran, dan penggunaan anggaran.
2. Laporan Keuangan Desa: Pemerintah desa harus menyusun laporan keuangan desa secara periodik dan mengumumkan kepada masyarakat.
3. Rembug Desa: Pemerintah desa harus mengadakan rembug desa untuk membahas dan memutuskan penggunaan anggaran desa.
4. Media Informasi: Pemerintah desa dapat menggunakan media informasi seperti website, surat kabar, atau radio untuk mengumumkan informasi keuangan desa.
Dengan adanya keterbukaan informasi keuangan desa, masyarakat desa dapat:
1. Memantau Penggunaan Anggaran: Masyarakat dapat memantau penggunaan anggaran desa dan memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan kebutuhan desa.
2. Mengawasi Pengelolaan Keuangan: Masyarakat dapat mengawasi pengelolaan keuangan desa dan memastikan bahwa keuangan desa dikelola secara transparan dan akuntabel.
3. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Keterbukaan informasi keuangan desa dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan desa.
Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 Tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) Nomor 03 Tahun 2025 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) Nomor 03 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 Tertanggal 30 September 2025