Artikel
MUSDES LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBDES 2023
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2023.
Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sedayu Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 bertempat di Lantai 2 Kantor Desa Sedayu.
Hadir dalam Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ini Ketua BPD Desa Sedayu Bapak Badrul Amali, S.H.,M.H.,CLA, beserta Bapak dan Ibu Anggota BPD, Ketua LPMD Desa Sedayu Bapak Budiono, S.Pd beserta Anggota, Kepala Desa Sedayu Bapak MUSTAKIM, A.Ma.Pd beserta Perangkat, Babinsa Desa Sedayu Bapak Purwanto, Bapak Didin Gilang Pramuda Bhabinkamtibmas Desa Sedayu, Ketua TP. PKK Desa Sedayu Ny. Tutik Lestari, S.Pd, Tokoh Masyarakat dan Tokoh-tokoh lainnya.
Unduh Lampiran:
LAPORAN REALISASI APBDES 2023