Artikel
Pilkades Desa Sedayu Tahun 2019 Diikuti 2 Calon Kepala Desa
Panitia Pemilihan Kepala Desa Sedayu Tahun 2019 telah menetapkan Calon Kepala Desa Sedayu Masa Jabatan 2019-2024 pada tanggal 3 September 2019 Pukul 20.00WIB di Balai Desa Sedayu Kecamatan Arjosari.
Acara Penetapan Calon Kepala Desa Sedayu 2019-2025 Tersebut selain dihadiri oleh Panitia Pemilihan dan Pengawas Pemilihan, juga dihadiri oleh Bapak Camat Arjosari , Sekretaris Camat Arjosari , Ketua Tim Penggerak PKK Kec. Arjosari, Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Sedayu, Pj. Kepala Desa Tremas, Kasi Pemerintahan Kecamatan Arjosari serta undangan dari Perangkat Desa Sedayu.
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Sedayu, Aminudin, S.Pd membacakan Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Sedayu Kecamatan Arjosari Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Sedayu Tahun 2019 setelah sebelumnya melakukan penelitian berkas dan keabsahan administrasi Bakal Calon Kepala Desa Sedayu.
Dalam Keputusan Tersebut, Calon Kepala Desa Sedayu Kecamatan Arjosari Tahun 2019 adalah Sdr. MUSTAKIM, A.Ma dan Sdr. JOKO HARIYADI. Kedua calon Kepala Desa tersebut pada pendaftaran tahap pertama telah mendaftar secara resmi dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Sedayu setelah Penetapan Calon Kepala Desa Sedayu Tahun 2019 dilanjutkan pembacaan Ikrar Deklarasi Damai Pilkades para calon Kepala Desa Sedayu peserta Pilkades serentak tahun 2019 Sepakat:
- Siap bersama-sama akan mematuhi dan melaksanakan setiap Tahapan Pilkades secara Damai, Sopan, Bermartabat dan penuh tanggung jawab demi terselenggaranya Pilkades serentak tahun 2019 secara Demokratis yang lebih baik bagi masyarakat.
- Siap mematuhi dan melaksanakan terhadap segala peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan etika dan moralitas selama Pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2019.
- Siap untuk menciptakan situasi yang kondusif selama dalam pelaksanaan Pilkades tahun 2019.
- Siap menerima hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Siap untuk tidak melakukam pelanggaran hukum baik pidana perdata maupun pelanggaran lalu lintas dalam kampanye ataupun tahapan Pilkades lainnya. (@MZN)