Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Sedayu Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan Jawa Timur DESA ANTIKORUPSI....STOP GRATIFIKASI!!!! LIHAT....LAWAN...LAPORKAN....Bersama Melawan Korupsi Menuju Indonesia Maju Dirgahayu Republik Indoneisa yang Ke-80 "BERSATU BERDAULAT, RAKYAT SEJAHTERA, INDONESIA MAJU" HUT RI 80 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 "BERSATU BERDAULAT RAKYAT SEJAHTERA INDONESIA MAJU" HUT RI 80

Artikel

RPJMDes 2020-2026

09 Februari 2021 22:36:37  Komarudin  106 Kali Dibaca 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sedayu

RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, atau yang sering disingkat dengan RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) tahun.

  • Maksud dan Tujuan

Sistem Perencanaan Pembangunan Desa bertujuan untuk :

  1. Mendukung koodinasi antar pelaku pembangunan di Desa (Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat);
  2. Menjamin terciptanya keserasian antara pembangunan Desa dengan pembangunan Daerah melalui keterkaitan fungsional antara program pembangunan Desa dengan program pembangunan darerah;
  3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;
  4. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat;
  5. Menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya desa secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan

 

  • Tahapan Penyusunan RPJMdesa

Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dilakukan dengan kegiatan meliputi :

  1. Musyawarah Desa Perencanaan Desa
  2. Pembentukan Tim penyusun RPJM Desa;
  3. Penyelarasan arah kebijakan pembangunan Daerah;
  4. Pengkajian Keadaan Desa (PKD);
  5. Penyusunan rancangan RPJM Desa
  6. Musrenbang Desa Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)
  7. Penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
  8. Musyawarah Desa Pembahasan dan Menyepakati RPJM Desa.
  9. Penyusunan Rancangan Perdes tentang RPJM Desa.
  10. Musyawarah BPD dalam Membahas dan Menyepakati Rancangan Perdes tentang RPJM Desa.
  11. Evaluasi oleh Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kab. Pacitan terhadap Raperdes RPJMDsesa.
  12. Penetapan Raperdes RPJMDesa menjadi Perdes RPJMDesa.
  13. Sosialisasi RPJMDes

 

Unduh Lampiran:
RPJMDes 2020-2026

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Sinergi Program

 Agenda

 Agenda

 Sinergi Program

 Statistik

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Komentar

 Media Sosial

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln KM. 01 Desa Sedayu Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan
Desa : Sedayu
Kecamatan : Arjosari
Kabupaten : Pacitan
Kodepos : 63581
Telepon :
Email : [email protected]

 Peta Wilayah Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:59
    Kemarin:151
    Total Pengunjung:80.230
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.145
    Browser:Mozilla 5.0

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln KM. 01 Desa Sedayu Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan
Desa : Sedayu
Kecamatan : Arjosari
Kabupaten : Pacitan
Kodepos : 63581
Telepon :
Email : [email protected]

 Arsip Artikel

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:59
    Kemarin:151
    Total Pengunjung:80.230
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.145
    Browser:Mozilla 5.0