Artikel
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025
Keterbukaan informasi keuangan desa adalah konsep yang sangat penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat desa dapat memantau dan mengawasi penggunaan anggaran desa, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa desa memiliki hak untuk mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Keterbukaan informasi keuangan desa dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti:
1. Pengumuman Anggaran Desa: Pemerintah desa harus mengumumkan anggaran desa kepada masyarakat, termasuk sumber pendapatan, alokasi anggaran, dan penggunaan anggaran.
2. Laporan Keuangan Desa: Pemerintah desa harus menyusun laporan keuangan desa secara periodik dan mengumumkan kepada masyarakat.
3. Rembug Desa: Pemerintah desa harus mengadakan rembug desa untuk membahas dan memutuskan penggunaan anggaran desa.
4. Media Informasi: Pemerintah desa dapat menggunakan media informasi seperti website, surat kabar, atau radio untuk mengumumkan informasi keuangan desa.
Dengan adanya keterbukaan informasi keuangan desa, masyarakat desa dapat:
1. Memantau Penggunaan Anggaran: Masyarakat dapat memantau penggunaan anggaran desa dan memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan kebutuhan desa.
2. Mengawasi Pengelolaan Keuangan: Masyarakat dapat mengawasi pengelolaan keuangan desa dan memastikan bahwa keuangan desa dikelola secara transparan dan akuntabel.
3. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Keterbukaan informasi keuangan desa dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan desa.
Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa desa memiliki hak untuk mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Keterbukaan informasi keuangan desa dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti:
1. Pengumuman Anggaran Desa: Pemerintah desa harus mengumumkan anggaran desa kepada masyarakat, termasuk sumber pendapatan, alokasi anggaran, dan penggunaan anggaran.
2. Laporan Keuangan Desa: Pemerintah desa harus menyusun laporan keuangan desa secara periodik dan mengumumkan kepada masyarakat.
3. Rembug Desa: Pemerintah desa harus mengadakan rembug desa untuk membahas dan memutuskan penggunaan anggaran desa.
4. Media Informasi: Pemerintah desa dapat menggunakan media informasi seperti website, surat kabar, atau radio untuk mengumumkan informasi keuangan desa.
Dengan adanya keterbukaan informasi keuangan desa, masyarakat desa dapat:
1. Memantau Penggunaan Anggaran: Masyarakat dapat memantau penggunaan anggaran desa dan memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan kebutuhan desa.
2. Mengawasi Pengelolaan Keuangan: Masyarakat dapat mengawasi pengelolaan keuangan desa dan memastikan bahwa keuangan desa dikelola secara transparan dan akuntabel.
3. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Keterbukaan informasi keuangan desa dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan desa.
Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 Tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) Nomor 03 Tahun 2025 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) Nomor 03 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 Tertanggal 30 September 2025
MUSDES LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBDES 2025
MONITORING DAN EVALUASI APBDES 2025
INFOGRAFIS APBDES 2026 DAN REALISASI APBDES 2025
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANGDES) TAHUN ANGGARAN 2026
KEGIATAN GOTONG ROYONG
SEMARAK HUT RI KE-80
PENETAPAN DPS PILKADES DESA SEDAYU TAHUN 2019
PELANTIKAN KEPALA DESA SEDAYU
HAJATAN BERSIH DESA " GUYUP RUKUN MBANGUN DESA"
PENYAMPIAN VISI & MISI CALON KEPALA DESA SEDAYU PERIODE 2020-2026
RAPAT PLENO PENETAPAN DPT PILKADES SERENTAK DESA SEDAYU TAHUN 2019
PEMBUKAAN AKSES JALAN DESA MELALUI PROGRAM PKT TAHUN 2019
Pilkades Desa Sedayu Tahun 2019 Diikuti 2 Calon Kepala Desa
LAPORAN SEMESTER AWAL
MAKLUMAT PELAYANAN
PENYEMPROTAN DISINFEKTAN CEGAH VIRUS CORONA DI DESA SEDAYU
TESTIMONI DARI MASYARAKAT TERKATI PELAYANAN PUBLIK DAN ANTI KORUPSI DI DESA SEDAYU
KUNJUNGAN STUDI APARATUR PEMERINTAH DESA DARI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
GELARAN PILKADES SEDAYU BERJALAN AMAN, TERTIB DAN KONDUSIF