Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Sedayu Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan Jawa Timur DESA ANTIKORUPSI....STOP GRATIFIKASI!!!! LIHAT....LAWAN...LAPORKAN....Bersama Melawan Korupsi Menuju Indonesia Maju Dirgahayu Republik Indoneisa yang Ke-80 "BERSATU BERDAULAT, RAKYAT SEJAHTERA, INDONESIA MAJU" HUT RI 80 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 "BERSATU BERDAULAT RAKYAT SEJAHTERA INDONESIA MAJU" HUT RI 80

Artikel

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025

01 Oktober 2025 17:54:56  Komarudin  75 Kali Dibaca  Berita Desa

Keterbukaan informasi keuangan desa adalah konsep yang sangat penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat desa dapat memantau dan mengawasi penggunaan anggaran desa, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa desa memiliki hak untuk mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Keterbukaan informasi keuangan desa dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti:

1. Pengumuman Anggaran Desa: Pemerintah desa harus mengumumkan anggaran desa kepada masyarakat, termasuk sumber pendapatan, alokasi anggaran, dan penggunaan anggaran.
2. Laporan Keuangan Desa: Pemerintah desa harus menyusun laporan keuangan desa secara periodik dan mengumumkan kepada masyarakat.
3. Rembug Desa: Pemerintah desa harus mengadakan rembug desa untuk membahas dan memutuskan penggunaan anggaran desa.
4. Media Informasi: Pemerintah desa dapat menggunakan media informasi seperti website, surat kabar, atau radio untuk mengumumkan informasi keuangan desa.

Dengan adanya keterbukaan informasi keuangan desa, masyarakat desa dapat:

1. Memantau Penggunaan Anggaran: Masyarakat dapat memantau penggunaan anggaran desa dan memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan kebutuhan desa.
2. Mengawasi Pengelolaan Keuangan: Masyarakat dapat mengawasi pengelolaan keuangan desa dan memastikan bahwa keuangan desa dikelola secara transparan dan akuntabel.
3. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Keterbukaan informasi keuangan desa dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan desa.

Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa desa memiliki hak untuk mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Keterbukaan informasi keuangan desa dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti:

1. Pengumuman Anggaran Desa: Pemerintah desa harus mengumumkan anggaran desa kepada masyarakat, termasuk sumber pendapatan, alokasi anggaran, dan penggunaan anggaran.
2. Laporan Keuangan Desa: Pemerintah desa harus menyusun laporan keuangan desa secara periodik dan mengumumkan kepada masyarakat.
3. Rembug Desa: Pemerintah desa harus mengadakan rembug desa untuk membahas dan memutuskan penggunaan anggaran desa.
4. Media Informasi: Pemerintah desa dapat menggunakan media informasi seperti website, surat kabar, atau radio untuk mengumumkan informasi keuangan desa.

Dengan adanya keterbukaan informasi keuangan desa, masyarakat desa dapat:

1. Memantau Penggunaan Anggaran: Masyarakat dapat memantau penggunaan anggaran desa dan memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan kebutuhan desa.
2. Mengawasi Pengelolaan Keuangan: Masyarakat dapat mengawasi pengelolaan keuangan desa dan memastikan bahwa keuangan desa dikelola secara transparan dan akuntabel.
3. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Keterbukaan informasi keuangan desa dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan desa.

Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 Tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) Nomor 03 Tahun 2025 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025  dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) Nomor 03 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 Tertanggal 30 September 2025

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Sinergi Program

 Agenda

 Agenda

 Sinergi Program

 Statistik

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Komentar

 Media Sosial

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln KM. 01 Desa Sedayu Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan
Desa : Sedayu
Kecamatan : Arjosari
Kabupaten : Pacitan
Kodepos : 63581
Telepon :
Email : [email protected]

 Peta Wilayah Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:35
    Kemarin:162
    Total Pengunjung:92.850
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.130
    Browser:Mozilla 5.0

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln KM. 01 Desa Sedayu Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan
Desa : Sedayu
Kecamatan : Arjosari
Kabupaten : Pacitan
Kodepos : 63581
Telepon :
Email : [email protected]

 Arsip Artikel

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:35
    Kemarin:162
    Total Pengunjung:92.850
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.130
    Browser:Mozilla 5.0