Artikel
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025
Keterbukaan informasi keuangan desa adalah konsep yang sangat penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat desa dapat memantau dan mengawasi penggunaan anggaran desa, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa desa memiliki hak untuk mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Keterbukaan informasi keuangan desa dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti:
1. Pengumuman Anggaran Desa: Pemerintah desa harus mengumumkan anggaran desa kepada masyarakat, termasuk sumber pendapatan, alokasi anggaran, dan penggunaan anggaran.
2. Laporan Keuangan Desa: Pemerintah desa harus menyusun laporan keuangan desa secara periodik dan mengumumkan kepada masyarakat.
3. Rembug Desa: Pemerintah desa harus mengadakan rembug desa untuk membahas dan memutuskan penggunaan anggaran desa.
4. Media Informasi: Pemerintah desa dapat menggunakan media informasi seperti website, surat kabar, atau radio untuk mengumumkan informasi keuangan desa.
Dengan adanya keterbukaan informasi keuangan desa, masyarakat desa dapat:
1. Memantau Penggunaan Anggaran: Masyarakat dapat memantau penggunaan anggaran desa dan memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan kebutuhan desa.
2. Mengawasi Pengelolaan Keuangan: Masyarakat dapat mengawasi pengelolaan keuangan desa dan memastikan bahwa keuangan desa dikelola secara transparan dan akuntabel.
3. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Keterbukaan informasi keuangan desa dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan desa.
Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa desa memiliki hak untuk mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Keterbukaan informasi keuangan desa dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti:
1. Pengumuman Anggaran Desa: Pemerintah desa harus mengumumkan anggaran desa kepada masyarakat, termasuk sumber pendapatan, alokasi anggaran, dan penggunaan anggaran.
2. Laporan Keuangan Desa: Pemerintah desa harus menyusun laporan keuangan desa secara periodik dan mengumumkan kepada masyarakat.
3. Rembug Desa: Pemerintah desa harus mengadakan rembug desa untuk membahas dan memutuskan penggunaan anggaran desa.
4. Media Informasi: Pemerintah desa dapat menggunakan media informasi seperti website, surat kabar, atau radio untuk mengumumkan informasi keuangan desa.
Dengan adanya keterbukaan informasi keuangan desa, masyarakat desa dapat:
1. Memantau Penggunaan Anggaran: Masyarakat dapat memantau penggunaan anggaran desa dan memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan kebutuhan desa.
2. Mengawasi Pengelolaan Keuangan: Masyarakat dapat mengawasi pengelolaan keuangan desa dan memastikan bahwa keuangan desa dikelola secara transparan dan akuntabel.
3. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Keterbukaan informasi keuangan desa dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan desa.
Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 Tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) Nomor 03 Tahun 2025 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) Nomor 03 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 Tertanggal 30 September 2025
KEGIATAN GOTONG ROYONG
SEMARAK HUT RI KE-80
KEGIATAN OPTIMALISASI AKU HATINYA PKK
MUSDES PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN ANGGARAN 2026
MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH 2025
BERSIH DESA SEDAYU 2025
PENETAPAN DPS PILKADES DESA SEDAYU TAHUN 2019
HAJATAN BERSIH DESA " GUYUP RUKUN MBANGUN DESA"
PELANTIKAN KEPALA DESA SEDAYU
PENYAMPIAN VISI & MISI CALON KEPALA DESA SEDAYU PERIODE 2020-2026
PEMBUKAAN AKSES JALAN DESA MELALUI PROGRAM PKT TAHUN 2019
RAPAT PLENO PENETAPAN DPT PILKADES SERENTAK DESA SEDAYU TAHUN 2019
Pilkades Desa Sedayu Tahun 2019 Diikuti 2 Calon Kepala Desa
PEMBENTUKAN PANITIA PHBN/PHBI DESA SEDAYU TAHUN 2024
INFOGRAFIS PERUBAHAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2023
TESTIMONI TOKOH PEMUDA TERKAIT DESA ANTI KORUPSI
HUT YANG KE-279 KABUPATEN PACITAN TAHUN 2024