Salah satu asas penyelenggaran pemerintahan Desa menurut ketentuan Pasal 24 huruf d undang-undang nomer 6 tahun 2014 tentang desa adalah keterbukaan, Yang dimaksud dengan “keterbukaan” adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.