You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Sedayu
Logo Desa Sedayu
Sedayu

Kec. Arjosari, Kab. Pacitan, Provinsi Jawa Timur

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Sedayu Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan Jawa Timur DESA ANTIKORUPSI....STOP GRATIFIKASI!!!! LIHAT....LAWAN...LAPORKAN....Bersama Melawan Korupsi Menuju Indonesia Maju

PENGUATAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS TENAGA KEAMANAN (SATLINMAS)

Komarudin 30 Mei 2023 Dibaca 209 Kali
PENGUATAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS TENAGA KEAMANAN (SATLINMAS)

Tenaga Keamanan Desa atau seringkali disebut Linmas Desa merupakan Lembaga Desa yang bergerak dibidang Kemanan dan Ketertiban Desa. Kegiatan Peningkatan Kapasitas Satlinmas bertujuan meningkatkan peran Linmas dalam kehidupan masyarakat.

FUNGSI LINMAS

  1. SEBAGAI MOBILITAS YANG SEWAKTU WAKTU SIAP DIKERAHKAN DALAM MEMBANTU PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH ;
  2. SEBAGAI UJUNG TOMBAK / GARDA TERDEPAN DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DIBIDANG KEAMANAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT ;
  3. SEBAGAI PINTU AWAL INFORMASI BAGI PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH SERTA MASYARAKAT YANG BERKAITAN DALAM BIDANG KEAMANAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT.

Tugas LINMAS

  1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  2. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  3. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
  4. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
  5. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan
  6. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana.
  7. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
  8. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 369.995.799,74 Rp 1.103.623.275,00
33.53%
Belanja
Rp 349.908.112,00 Rp 1.322.418.624,51
26.46%
Pembiayaan
Rp 268.267.859,14 Rp 243.267.859,14
110.28%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 500.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 34.500.000,00 Rp 83.300.000,00
41.42%
Dana Desa
Rp 136.634.400,00 Rp 341.586.000,00
40%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 54.737.275,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 198.221.868,00 Rp 599.800.000,00
33.05%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 22.200.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 639.531,74 Rp 1.500.000,00
42.64%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 254.796.112,00 Rp 828.316.317,51
30.76%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 34.192.000,00 Rp 253.482.000,00
13.49%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 39.320.000,00 Rp 125.250.344,00
31.39%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 12.000.000,00 Rp 69.069.963,00
17.37%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 9.600.000,00 Rp 46.300.000,00
20.73%