Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Sedayu Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan mengacu Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 28 Mei 2025 Bertempat di Balai Desa Sedayu, dalam kegiatan tersebut dihadiri Perwakilan dari DPMD Kabupaten Pacitan, Perwakilan dari Dinas Koperasi Kabupaten Pacitan, Camat Arjosari, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa beserta seluruh Perangkat Desa, Pendamping Desa, Lembaga Desa, Tokoh dan Calon Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Sedayu.
Materi Pembahasan Pembentukan Koperasi Merah Putih antara lain :
- Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- Kebijakan Penyertaan Modal Pemerintah Desa pada Koperasi Desa Merah Putih
- Cakupan Keanggotaan Koperasi
- Kegiatan Usaha Utama Koperasi Desa Merah Putih
- Pemilihan Pengurus dan Pengawas
Adapun hasil Pembahasan dan persetujuan forum secara Mufakat pada Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai berikut:
- Bahwa Peserta Musyawarah Desa Khusus MENYETUJUI Pembahasan dari Point 1 (satu) sampai dengan point 5 (lima) yang selanjutnya dilaksanakan Rapat Anggota pendirian koperasi.
- Bahwa hasil mufakat dari Point 5 (lima) dituangkan sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Rapat Anggota Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Desa Sedayu Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan.